Senin, 30 September 2019 23:31

Legislator Baru di Gowa Ikut Orientasi, Hak dan Kewajiban Dewan Ikut Dibahas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa yang baru saja dilantik mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Almadera Makassar, Senin (30/9/2019).
45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa yang baru saja dilantik mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Almadera Makassar, Senin (30/9/2019).

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa yang baru saja dilantik mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Almadera Makassar.

RAKYATKU.COM, GOWA - 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa yang baru saja dilantik mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Almadera Makassar, Senin (30/9/2019).

45 Legislator Gowa diberikan pemahaman mengenai fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel bekerja sama Sekretariat DPRD Gowa.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota. 

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan jika DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," kata Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis.

"Orientasi pendalaman tugas anggota DPRD ini memiliki arti yang sangat penting bagi anggota dewan guna mengaktualisasikan peran dan fungsinya dengan berbagai cakupan tugas dan tanggung jawabnya yang sedemikian luas dalam semangat otonomi daerah di berbagai aspek kehidupan pemerintahan dan pembangunan," sambung Muchlis.

Selain sebagai wakil rakyat yang wajib mendengarkan aspirasi rakyat di Gowa, anggota DPRD periode 2019-2014 ini juga memiliki hak yaitu mengajukan rancangan Perda dan menyampaikan usul dan pendapat.