Selasa, 01 Oktober 2019 03:30

Produk Makanan Bernama Setan Diharamkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Produk Makanan Bernama Setan Diharamkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengharamkan penggunaan kata-kata neraka, setan, iblis,

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengharamkan penggunaan kata-kata neraka, setan, iblis, untuk digunakan sebagai nama produk makanan, minuman, dan lainnya.

Pelabelan produk dengan menggunakan tersebut diungkapkan MUI Sumbar karena dilarang dalam Islam yaitu Manhiy 'Anhu.

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis, maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dikutip Antara, Senin (30/9/2019).

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019 lalu.

Selain soal neraka, setan, dan lainnya, beberapa nama produk makanan dan minuman juga mengandung nama yang cenderung berbau seksi.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. 

MUI Sumbar juga mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Dikeluarkannya fatwa haram terhadap penggunaan nama setan, iblis, dan neraka ini disebabkan karena banyaknya pemakaian kata itu untuk nama produk kuliner. 

Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan "iblis" biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem.