Minggu, 29 September 2019 09:21

Pakai Sarung Tanpa Celana Dalam, Ayah Tega Cabuli Anak saat Tertidur Lelap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Lelaki paruh baya di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditangkap kepolisian karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur saat tertidur lelap.

RAKYATKU.COM, JAMBI - Lelaki paruh baya di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditangkap kepolisian karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur saat tertidur lelap.

F (45) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, kini harus mendekam di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (25/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di kamar rumah milik pelaku.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sarung tanpa menggunakan celana dalam, mendatangi korban yang saat itu sedang tertidur pulas sambil membuka celana korban.

Perbuatan itu berlangsung hingga empat kali dilakukan oleh tersangka kepada korban. Satu di antaranya dilakukan saat pagi hari sekira pukul 08.00 WIB di depan ruangan TV.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, mengemukakan tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut.

“Iya, kita telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan semua keterangan tersebut diakui oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda, Sabtu (28/9/2019).

“Tersangka diamankan oleh tim gabungan Polsek Maro Sebo Ulu dan Sat Reskrim Polres Batanghari pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 pukul 12.00 WIB,” terangnya.

Polisi juga menyita barang bukti tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, berupa satu kain sarung milik tersangka dan satu buah celana dalam milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1).(2). Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Suara.com