Minggu, 22 September 2019 08:51

Usul Kasus Karhutla Masuk Kejahatan Luar Biasa, Levelnya Sama Teroris

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
FOTO: AFP.
FOTO: AFP.

Komisi IV DPR RI mengusulkan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dimasukkan ke kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. 

RAKYATKU.COM - Komisi IV DPR RI mengusulkan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dimasukkan ke kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. 

"Seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris. Karena (karhutla) bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia," kata Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi, Sabtu (21/9/2019).

Viva Yoga menyakini dengan status itu akan mencegah timbulkan kasus karhutla. Selain itu, pemerintah juga harus menambah anggaran. Politikus PAN itu juga berpendapat harus ada nomenklatur anggaran yang khusus untuk pemadaman api karhutla.

"Saya mengusulkan, pertama, ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Fokus dana untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, dan penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah," ucapnya.

Dia menilai masifnya karhutla saat ini bukan hanya adisebabkan pemerintah kurang serius menangani atau tidak antisipatif. Viva Yoga menilai karhutla makin parah juga karena minimnya teknologi yang dimiliki pemerintah.

"Sebagian besar publik menilai bahwa penanganan bencana karhutla kurang serius dan tidak antisipatif. Padahal menurut saya bukan soal itu, tetapi yang utama adalah soal keterbatasan dana dan lemahnya peralatan dan kemampuan teknologi dalam mematikan hotspot," terangnya.

Waketum PAN itu juga berpendapat penegakan hukum bagi pelaku karhutla juga lemah. Padahal, pemerintah memiliki aturan yang tegas bagi pelaku karhutla.

"Selama ini penegakan hukum untuk kasus karhutla lemah. Akibatnya pemerintah sering kalah di pengadilan. Padahal, dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya. Yaitu pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," paparnya.

"Kemudian kedua, di UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," imbuh Viva Yoga.

Sumber: Detik.com