Selasa, 17 September 2019 13:47

Remaja ini Dipenjara Karena Perkosa Pekerja Seks Berusia 53 Tahun

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mendel See Li Quan
Mendel See Li Quan

Seorang pria Malaysia berusia 19 tahun di Singapura dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memperkosa dan merampok pekerja seks berusia 53 tahun.

RAKYATKU.COM, SINGAPURA - Seorang pria Malaysia berusia 19 tahun di Singapura dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memperkosa dan merampok pekerja seks berusia 53 tahun.

Kejahatan itu dilakukan pada 2 Oktober 2017, ketika terdakwa masih berusia 17 tahun.

Menurut laporan Straits Times, remaja itu, yang bernama Mendel See Li Quan beraksi setelah bersekongkol dengan dua temannya yang merupakan warga Singapura, Benjamin Yong Dun Zheng dan Chow Chia Suan yang berusia 23 tahun.

Pengadilan mendengar bahwa ketika ketiganya sepakat untuk merampok pelacur, agar mereka bisa menghasilkan uang.

Selama di persidangan, See mengaku bersalah atas satu dakwaan memperkosa dan merampok korban.

Selain diberi hukuman penjara, See juga dijatuhi hukuman cambuk 15 kali.

Pengacara See mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.

Sementara itu, Yong dan Chow telah mengaku bersalah atas tuduhan perampokan dan pencurian pada Januari tahun ini.

Yong dijatuhi hukuman penjara 3 tahun enam bulan dan 12 pukulan, sementara Chow dijatuhi hukuman penjara empat tahun.