RAKYATKU.COM - Calon mahasiswa asal Palestina sudah diterima salah satu universitas terkenal di Amerika Serikat, Harvard University. Namun, dia ditolak masuk oleh petugas imigrasi saat tiba di Boston, Massachusetts.
Menurut laporan media kampus, The Harvard Crimson, Ismail Ajjawi yang sebelumnya sudah mendapatkan visa tiba di Bandara Internasional Logan di Boston, Jumat (16/8/2019) lalu untuk memulai kuliah di Harvard.
Akan tetapi, saat tiba di bandara, Ajjawi mengatakan dirinya ditahan selama beberapa jam usai ditanyai oleh petugas imigrasi dan kemudian ditolak masuk ke AS karena komentar yang disampaikan teman-temannya di media sosial. Demikian dikutip dari ABC Indonesia, Kamis (29/8/2019).
Setelah lima jam memeriksa handphone dan laptopnya, pemuda Palestina itu mengatakan seorang petugas imigrasi perempuan memintanya masuk ke dalam ruangan dan "mulai berteriak kepadanya."
Selama tanya jawab yang keseluruhan berlangsung delapan jam tersebut, petugas juga bertanya mengenai agama dan kegiatan keagamaan yang dilakukannya di Libanon di mana dia tinggal dan bersekolah selama ini.
"Petugas itu mengatakan menemukan postingan politik orang lain di halaman teman saya di media sosial yang menentang Amerika Serikat," kata Ajjawi dalam pernyataan tertulis kepada Crimson.
Ajjawi yang berusia 17 tahun mengatakan komentar itu dibuat oleh teman-temannya dan dia sendiri tidak pernah membuat komentar serupa.
Biar begitu, petugas tetap membatalkan visa pemuda Palestina dan dia dikirim pulang kembali ke domisilinya di Libanon.
Dalam pernyataan tertulis kepada Harvard Crimson, universitas sekarang sedang bekerja untuk menyelesaikan masalah itu sebelum tahun ajaran dimulai 3 September.
"Universitas bekerja sama dengan keluarga mahasiswa dan pihak lain guna menyelesaikan masalah ini sehingga yang bersangkutan bisa bergabung dengan teman-temanya beberapa hari mendatang," kata jurubicara Harvard dalam sebuah email.
Badan Pabean dan Perlindungan Perbatasan AS mengukuhkan adanya kejadian ini namun tidak memberikan informasi rinci karena alasan aturan hukum.
"Orang ini dipandang tidak bisa masuk ke AS berdasarkan informasi yang ditemukan selama pemeriksaan," kata seorang jurubicara badan itu.