Kamis, 29 Agustus 2019 17:10

Berlaku Mulai 2 September, Ini Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Bisnis.
Foto: Bisnis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Mulai berlaku Senin (2/9/2019).

RAKYATKU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Mulai berlaku Senin (2/9/2019).

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Sampai hari ini penyesuaian tarif terbaru masih berlaku di 123 kota. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Senin nanti seluruh kota itu menerapkan tarif baru.

"Kemarin baru 100, kurang lebih 123 kota. (Seluruh wilayah operasi) dari kalau Grab 224 kota, kalau Gojek 221 kota," tuturnya.

Ahmad Yani mengharapkan, kedua aplikator ojol itu bisa melaksanakan aturan dengan baik mulai Senin depan. "Jadi tanggal 2 (September) sudah di seluruh kota, baik Grab maupun Gojek. Itu semua saya kira harapan kita bisa kita laksanakan," katanya.

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000