RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sudah menerima rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pengembalian tiga pejabat Pemprov Sulsel yang sudah dia dicopot beberapa waktu yang lalu. Ketiga pejabat itu, yakni Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"Mengembalikan 3 (tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Sdr. Dr. Ir. H. Jumras, M.Si Sdr. H. Lutfie Nasir, S.H, dan Sdr. H Muhammad Hatta, SSTP ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kepegawaian yang terkait," begitu bunyi rekomendasi KASN yang diteken Sofian Effendi yang diteken pada 21 Agustus 2019.
Namun demikian, Nurdin Abdullah menegaskan, tidak akan serta merta mengembalikan tiga pejabat itu ke posisinya semula, sesuai dengan rekomenasi KASN.
"Itukan rekomendasi, bukan perintah. Itu, bedakan, jadi merekomendasikan," kata Nurdin Abdullah di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (29/8/2019).
Sebelum menindaklanjuti rekomendasi KASN itu, Nurdin Abdullah akan menggelar rapat internal membahas rekomendasi KASN itu. Nurdin bersikukuh, pemberhentian tiga pejabat Tinggi Pratama itu, punya landasan yang kuat.
"Jadi kita juga coba untuk duduk bersama, melihat itu. Karena yang kita berhentikan ini, tidak serta merta kita berhentikan. Ada sebab akibat," tambah Nurdin Abdullah.
Jika hasil rapat internal dan rapat bersama KASN memang mengharuskan mengembalikan ketiga pejabat itu, lanjut Nurdin Abdullah, maka dirinya siap mengikuti rekomendasi KASN tersebut.
"Kenapa rekomendasi ini lahir, kita tidak bisa langsung action. Kan ini berupa rekomendasi, kita juga butuh waktu mengevaluasi kembali keputusan kita. Lahirnya keputusan memberhentikan dia kenapa," jelasnya.