RAKYATKU.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut tidak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib.
Untuk itu, Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengimbau para pelapor UAS mencabut laporannya ke pihak kepolisian.
"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi), daripada malu lah, malu sendiri nanti," kata Hendarsam Marantoko, Sabtu (24/8/2019).
Hendarsam menilai, pelapor UAS bisa malu lantaran menurutnya tidak ada muatan hukum dalam kasus UAS serta tak ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap para pelapor UAS menyudahi laporannya dan tidak menjadi pion yang memecah belah kerukunan.
"Sudahi, jangan mau kita menjadi pion dari orang-orang yang ingin memprovokasi dan memecah belah. Jangan mau jadi pion, jadi pelapor-pelapor itu ujungnya jadi terpengaruh dengan itu," ujar Hendarsam.
Meski mengimbau agar laporan terhadap UAS dicabut, Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan menghubungi pihak pelapor. Hendarsam menyatakan akan mendampingi UAS jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Oh nggak, tidak, tidak (akan menghubungi pihak pelapor). Kita akan menunggu, kalau memang UAS sampai dipanggil, kita siap sedia untuk mendampingi UAS pada saat dipanggil oleh pihak kepolisian," tegasnya, dilansir Detikcom.
Lebih lanjut, menurut Hendarsam, yang harus diusut justru adalah penyebar video ceramah UAS yang kini viral. Ia meminta pihak kepolisian mencari si penyebar video karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Yang harus dicari ini orang yang nyebarin (video ceramah UAS) sebenarnya, itu udah betul. Jadi sekarang tindakan dari kepolisian yang melakukan penyelidikan untuk mencari siapa penyebarnya adalah hal yang betul. Di beberapa kasus kan seperti itu juga, hoax segala macam ya yang dicari penyebarnya, karena itu meresahkan masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, UAS dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib yang kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya UAS sudah dilaporkan empat kali, tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.