Kamis, 22 Agustus 2019 18:02

Lemparkan Cabai ke Wajah, Pemuda di Makassar Sekap dan Perkosa Anak Majikannya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 10. 00 Wita, Samsul (23) pria asal Enrekang melihat anak majikannya yang berumur 30 tahun sementara duduk-duduk.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, Samsul (23) pria asal Enrekang melihat anak majikannya yang berumur 30 tahun sementara duduk-duduk.

Sudah lama memendam nafsunya untuk menyetubuhi anak majikannya tersebut, meski dia ia sudah tujuh tahun tinggal bersama di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Lorong 11 Nomor 10, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang.

Namun, keinginan Samsul untuk menyetubuhi anak majikannya itu lebih besar dibandingkan dengan rasa hormat kepada majikannya yang sudah bertahun-tahun memberikannya makan.

Dia memperkosa anak majikannya itu dengan sangat sadis. Ia memperkosa kemudian mengambil barang berharga milik korban setelah selesai melampiaskan hawa nafsunya.

Menurut pengakuan Samsul kepada polisi saat ditangkap oleh Resmob Polsek Panakkukang bersama tim khusus Polda Sulsel, dia mulanya melemparkan cabai ke muka korban.

"Pelaku melemparkan cabai ke mata korban lalu menendang korban hingga terjatuh dan mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban menggunakan lakban," ujar Kapolsek Panakukkang Kompol Ananda Harahap, Kamis (22/8/2019).

Setelah korban lemas tak bisa lagi bergerak karena diikat oleh pelaku, Samsul kemudian menggendong korban naik ke atas lantai dua di dalam kamar.

"Pelaku kemudian mengendong korban menuju ke kamar lantai dua untuk melampiaskan nafsu birahinya. Selain dari pada itu pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian dua unit handphone serta satu sepeda motor milik korban," jelasnya.

Dia menambahkan, korban melakukan perbuatan keji tersebut diduga karena tidak bisa menahan nafsunya. "Diduga motif Syamsul melakukan pemerkosaan dikarenakan hawa nafsu yang terpendam di mana pelaku merupakan karyawan dari orang tua korban yang tinggal serumah selama kurang lebih tujuh tahun," tutupnya.