Rabu, 21 Agustus 2019 12:25

Eks Kadis Dinkes Parepare dan Mantan Bendahara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi. Dok
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi. Dok

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare. 

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017 dan 2018. 

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar di Polda Sulsel .

"Ditetapkan dua orang tersangka yakni MY, selaku Mantan Kadis Kesehatan dan Sandra, Mantan Bendahara Dinkes," kata Pria Budi saat menggelar Konferensi Pers, Rabu(21/8/2019).

Dari hasil penyelidikan, kata Pria, keduanya bekerjasama menggunakan dana Dinkes seperti dana Puskesmas, Call Centre 112 dan BPJS Kesehatan untuk kepentingan sendiri.

"Hasil audit BPKP menyimpulkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.338.840.945," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidier  pasal  3 UU no 31 tahun 2009 Junto  pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.