Selasa, 20 Agustus 2019 15:45

Tersangka Dana Hibah KPU Makassar Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar Habibi, yang tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Makassar

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar Habibi, yang tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Selasa (20/8/2019).

"Hari ini dua tersangka kasus KPU Kota Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel setelah dinyatakan P21," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, kepada Rakyatku.com.

Katanya, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejati Sulsel bersama barang bukti yang diamankan. "Namun untuk sampai saat ini tidak ada tersangka baru kecuali kalau di pengadilan terungkap fakta baru," jelasnya. 

Penyidik Krimsus Polda Sulsel telah menetapkan Sekretaris KPU Makassar Sabri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana hibah KPU Kota Makassar untuk pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengungkapkan ada dua orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dan hibah KPU Kota Makassar tersebut.

"Iya Sabri dan bendahara Habibi yang jadi tersangka," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Kombes Pol Dicky Sondani melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabri dan Habibi masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Setelah itu keduanya langsung ditahan di ruang Tipikor.

"Langkah selanjutnya, langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di ruang tahanan Tipikor, setelah menjalani pemeriksaan hari ini," jelasnya.