Selasa, 20 Agustus 2019 13:46

Curi 40 Kg Pasir Putih, Pasangan Asal Prancis Terancam Penjara 6 Tahun

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pantai Chia
Pantai Chia

Sepasang suami istri Perancis menghadapi hukuman penjara karena mencuri hampir 90 pon (40 kg) pasir putih di pantai Chia Sardinia

RAKYATKU.COM, ITALIA - Sepasang suami istri asal Perancis menghadapi hukuman penjara karena mencuri hampir 90 pon (40 kg) pasir dari Sardinia, pulau Italia yang terkenal dengan pantainya yang indah.

Pasangan itu mengatakan kepada polisi bahwa mereka mengambil pasir karena mereka ingin menyimpannya sebagai suvenir.

Menurut surat kabar Italia, Corriere della Sera, kedua warga Perancis itu menuangkan pasir putih ke dalam 14 botol plastik dari pantai Chia di selatan Sardinia, dan menempatkannya di bagasi SUV mereka.

Pasangan itu ingin membawanya pulang untuk mengenang liburan mereka, tetapi malah ditangkap selam perjalanan ke Toulon, Prancis.

Pasangan itu didakwa melakukan pencurian karena telah mencuri dari pantai umum. Mereka menghadapi hukuman antara satu hingga enam tahun penjara.

Pencurian pasir menjadi perhatian yang terus meningkat di pulau Sardinia. Banyak turis membotolkan pasir kemudian menjualnya di situs online.

"Pantai berpasir adalah salah satu daya tarik utama Sardinia," kata seorang ilmuwan lingkungan setempat kepada BBC.

"Ada dua ancaman: satu disebabkan oleh erosi, yang sebagian alami dan sebagian disebabkan oleh kenaikan permukaan laut karena perubahan iklim; yang kedua adalah pencurian pasir oleh wisatawan."

Akhirnya sebuah hukum dibuat pada tahun 2017 terkait perdagangan  pasir, kerikil dan kerang ilegal.