RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tertidur nyenyak di sebuah rumah di Jalan Skarda N Lorong 2, Banggulung tak menyadari kehadiran polisi.
Buruh bangunan berusia 40 tahun itu, kaget saat diseret dari tempat tidur. Dia dibekuk setelah diduga menikam Fandi (21), Sabtu, 17 Agustus 2019 kemarin.
Dalam laporan yang diterima oleh Polsek Rappocini, Banggulung bersama Rama yang masuk dalam DPO, melakukan penganiayaan terhadap Fandi.
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sajam jenis pisau, yang mengakibatkan luka gores pada punggung dan luka tusuk pada lengan korban," ujar Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriadi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu Nurtcahyana langsung bergerak. Timsus Rappocini kemudian mendapatkan informasi, bahwa satu pelaku ada di Jalan Skarda.
"Anggota langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Banggulung yang sementara tertidur di kamarnya," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Rappocini, untuk diinterogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Rama telah melarikan diri. Menurut keterangan Banggulung bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui keberadaan Rama, katanya setelah kejadian dirinya sudah tidak pernah bertemu dengan Rama.
"Kita telah membuatkan surat DPO terhadap Rama, sementara Banggulung telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum," tutupnya.