RAKYATKU.COM, BANTAENG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Bantaeng, kini mendapat bukti baru dalam dugaan manipulasi data dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng berinisial N (44).
N yang merupakan ibu rumah tangga ini, mengaku memiliki dua anak yang terdaftar sebagai penerima dana bansos tersebut. Kedua anaknya itu pelajar SMP dan SMA.
"Pengakuan ibu N, penerimaannya per triwulan atau 4 kali setahun. Ibu N sudah menerima 6 kali," ujar Ketua DPD Pemuda LIRa Bantaeng, Yuzdanar, Minggu (18/8/2019).
Dari pengakuan N kata Yuzdanar, kedua anaknya menerima triwulan pertama hingga ketiga masing-masing Rp500 ribu dan keempat Rp900 ribu. Berarti total selama setahun yang diterima kedua anak ibu N senilai Rp2,4 juta.
Padahal seyogyanya, kata Yuzdanar, kedua anak ibu N menerima Rp3,5 juta. Hal itu, berdasarkan aturan penerima manfaat bagi pelajar diberikan setiap tahun dengan kisaran SD Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta dan SMA Rp2 juta.
"Kejanggalan lainnya yang kami dapatkan, pengakuan ibu N ini bahwa penerimaan kelima dan keenam (masing-masing) hanya Rp250 ribu. Tentu ini yang perlu dipertanyakan dan ini sarat pidana," cetus pria yang akrab disapa Danar itu.
Selain itu, kata dia, saat pencairan dana PKH itu, tidak diambil oleh ibu N, meski kartu ATM-nya dipegang olehnya. Bahkan setiap pencairan dana PKH-nya itu pun dipotong Rp10 ribu.
"Pengakuan ibu N, jika saat penerimaan dana PKH, kartu ATM diberikan ke Ketua Kelompoknya. Alasannya itu atas perintah pendamping (PKH)," bebernya.
"Dalam hukum hirarkinya yang dihukum itu adalah 'perbuatan' bukanlah 'perbaikan', sebab sudah terjadi perbuatan melawan hukum merujuk UU 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin," tambahnya.
Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Jaminan Sosial (Jamsos), Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan, Parngodes mengingatkan, bahwa KPM yang berstatus sebagai pelajar atau disabilitas, harus memegang sendiri kartu ATM-nya.
"Tidak boleh diwakili, apalagi ATM-nya (jika) dipegang oleh pendamping itu tidak boleh itu. Kalau ada seperti itu bisa ditangkap polisi," ujarnya beberapa waktu lalu.