RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menanggapi rekomendasi Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel. Nurdin Abdullah mengatakan, dirinya menunggu saja hasil Pansus Angket tersebut.
"Artinya begini, kalau saya jangan terlalu ceroboh membuat suatu kesimpulan yang bertentangan dengan kehendak rakyat," kata Nurdin, Jumat malam (17/8/2019).
Namun Nurdin meyakini, dirinya tidak bersalah atas sejumlah hasil sidang Pansus Angket. Hal ini kata Nurdin, bisa disaksikan dalam sidang Pansus Angket yang digelar terbuka.
"Coba, ada gak yang memberatkan saya? Masa A yang berbuat, B yang dihukum. Tidak adil dong," pungkas Nurdin.
Sebelumnya, Ketua Panitia Hak Angket, Kadir Halid menegaskan, kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terjadi dugaan pelanggaran sejumlah perundang-undangan.
"Memutuskan kesimpulan, bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang, baik Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor," ungkap Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid.