Selasa, 13 Agustus 2019 08:33

Begini Cara Mengecek Apakah Kartu BPJS Anda Masih Aktif atau Sudah Nonaktif

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy EL Borotoding bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy EL Borotoding bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy E L Borotoding mengatakan, 11.323 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Makassar dinonaktifkan per tanggal 1 Agustus 2019. 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy EL Borotoding mengatakan, 11.323 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Makassar dinonaktifkan per tanggal 1 Agustus 2019. 

"Jumlah ini berdasarkan data dari Dinas Sosial. Sementara untuk jumlah penganti ada 18.838 jiwa," tuturnya. 

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan tersebut dapat dicek nama-namanya melalui pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah kelurahan hingga kecamatan.  

"Silakan menghubungi pemerintah setempat, karena jangan sampai sudah di rumah sakit atau di puskesmas baru tahu kalau sudah tidak aktif," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile JKN.  

"Download dulu aplikasi baru cek apakah masih aktif atau tidak," tuturnya saat ditemui Rakyatku.com, di ruang Sipakale'bi Balai Kota Makassar, Senin (12/8/2019).

Ia menambahkan, pengganti sebanyak 18.838 juga dapat melakukan pengecekan melalui kedua cara di atas. Peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan walaupun kartu fisik BPJS belum diterima.

"Paling lambat November 2019, kartu fisik BPJS penganti sudah selesai dicetak. Namun jika ada yang sudah mau mengakses layanan kesehatan bisa menggunakan KTP elektronik atau membawa kartu keluarga (KK), nanti dicek melalui sistem," ungkapnya. 

Pada waktu yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan, bagi peserta PBI yang sudah dinonaktifkan, namun masih layak menerima, agar segera melapor. 

"Kita harap segera melapor karena kita juga ada kebijakan kalau memang masih layak menerima, kenapa tidak kita berikan, selama anggaran masih ada," tegasnya.