Jumat, 09 Agustus 2019 10:44

Penyalagunaan ADD dan DD, Status Kasus Mantan Kades Pattalassang Bantaeng Masuk Tahap Sidik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyalagunaan ADD dan DD, Status Kasus Mantan Kades Pattalassang Bantaeng Masuk Tahap Sidik

Kasus dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Kasus dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, tahun anggaran 2016 kini masuk ketahap penyidikan (Sidik) unit Tipikor Polres Bantaeng.

Dugaan penyalagunaan ini dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Pattalassang berinisial MZ.

Mantan Kades Patalassang itu diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran ADD dan DDtahun anggaran 2016. Anggaran tersebut dibelanjakan bukan pada peruntukannya dan tidak dibuatkan surat pertanggungjawaban tentang penggunaan anggaran tersebut.

Bahkan diduga ada sebagian kegiatan dibuatkan surat pertanggungjawaban, namun kegiatannya fiktif.

"Statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) unit Tipikor Polres Bantaeng. Proses penanganan dan pemanggilan saksi-saksi yang lain, juga sudah dilakukan sejak dua minggu kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nikolaus, dalam rilis Humas Polres Bantaeng, Jumat (9/8/2019).

AKP Abdul Haris menuturkan, MZ terancam disangkakan dalam tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

"Sudah ada 42 orang saksi yang kami periksa," tambah Kanit Tipikor Polres Bantaeng Ipda Syahruddin.