Jumat, 26 Juli 2019 04:29

Sidang Najib Razak Sempat Ditunda Karena Ancaman Bom

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Najib Razak.
Najib Razak.

Sidang Najib Razak Sempat Ditunda Karena Ancaman Bom

RAKYATKU.COM - Persidangan skandal korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan terdakwa mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditunda setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mendapat ancaman bom, Kamis (25/7).

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali memberi tahu pengadilan bahwa ia menerima informasi dari Wakil Panitera Mahyudin Mohmad Som bahwa ada ancaman bom.

Dilansir Asia One, Mohd Nazlan kemudian meminta sidang ditunda dan meminta seluruh hadirin di ruang sidang untuk mengosongkan ruangan.

Polisi meminta seluruh gedung pengadilan dievakuasi pada pukul 12.30 waktu setempat.

"Kepolisian Distrik Sentul menerima telepon ancaman bom yang disimpan di pengadilan. Polisi sekarang sudah berada di sana," kata sumber, seperti dilansir The Straits Times.

Kepala Kepolisian Sentul, S. Shanmugamoorthy, membenarkan mereka menerima telepon berisi ancaman bom. Dia pun mengerahkan tim penjinak bahan peledak ke lokasi.

"Kami tidak tahu identitas pelaku. Dia tidak memperkenalkan diri dan hanya menyampaikan ada bom di pengadilan," kata Shanmugamoorthy.

Shanmugamoorthy menyatakan polisi menyisir seluruh gedung pengadilan selama 90 menit. Namun, mereka tidak menemukan apapun. Persidangan Najib lantas dilanjutkan pada pukul 14.45 waktu setempat.

Dalam sidang perdana pada 3 April lalu, Najib keberatan dengan dakwaan jaksa yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang dan pencucian uang karena dianggap kurang bukti. Dia juga beralasan waktu yang diberikan untuk mempersiapkan pembelaan terlampau singkat.

Najib dituduh menerima RM42 juta untuk memberikan jaminan kepada pemerintah atas pinjaman RM4 miliar yang diambil SRC International, sebuah perusahaan yang didirikan sebagai pemasok batubara. Perusahaan itu adalah bagian dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib juga diduga melakukan pencucian uang dengan menerima tiga kali transfer terpisah dalam jumlah besar. Masing-masing satu kali sebesar Rp94 miliar dan dua kali senilai Rp34 miliar.

Aliran dana dari SRC ke rekening Najib dikirim melalui rekening dua perusahaan berbeda yakni Gandingan Mentari Sdn., Bhd., yang merupakan anak perusahaan SRC dan Ihsan Perdana Sdn. Bhd.

Najib kemudian mengirim lagi uang itu ke rekening pribadi lainnya di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.

Najib tetap membantah telah melakukan kesalahan dan menyatakan semua tuduhan kepadanya bermotif politik.