RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sebanyak 33 rumah sakit (RS) di Sulawesi Selatan turun kelas. Termasuk lima rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Penurunan tipe RS itu berdasarkan rilis resmi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Lima rumah sakit milik Pemprov Sulsel yang turun kelas, yakni RSUD Sayang Rakyat dari tipe C ke D.
Lalu, RS Khusus Daerah Dadi dari tipe A turun ke B. Begitu juga dengan RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi dari B ke C, RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah dari B ke C, dan RSUD Haji Makassar, dari B ke C.
Beberapa rumah sakit swasta ikut turun kelas. Antara lain RS Akademis Jaury turun dari tipe B ke C, RS Ibnu Sina dari B ke C, RS Grestelina dari B ke C, dan RS Awal Bros dari B ke C.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Dr dr H Bachtiar Baso MKes mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab rumah sakit itu turun kelas.
Kelas rumah sakit itu ditentukan oleh kriteria Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana Alat Kesehatan (SPA). Standar SDM di atas 75 persen, dan SPA di atas 60 persen (S 50 persen, P 30 persen, A 20 persen).
Kata dia, bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 373, akan diadakan review untuk kelas rumah sakit. Hasil review yang beredar itu, kata dia, berdasarkan data dari Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) dan RS Online, sehingga banyak RS yang turun kelas.
"Nah rumah sakit yang turun kelas atau RS yang belum melengkapi data di ASPAK dan RS online, diberikan waktu 28 hari untuk melengkapi data sekaligus pengajuan kelas RS," lanjut Bachtiar.
Ia juga menduga, bisa saja penyebab turunnya kelas RS ini, diakibatkan dari defisitnya BPJS. Sebab semakin rendahnya tipe RS menentukan besarnya pembayaran BPJS ke rumah sakit tersebut.
"Karena pasti semakin rendah tipe RS, menentukan besar pembayaran. Kalau tipe B, BPJS membayar lebih besar, dibanding kalau rumah sakit itu tipe C," terangnya.
"Itu makanya kenapa ada beberapa direktur rumah sakit menduga, salah satu penyebab turunnya kelas ini, karena BPJS itu yang tahun 2018 defisit Rp28 triliun. Jadi salah satu cara menurunkan pembayaran, bisa saja dengan menurunkan kelas rumah sakitnya," jelasnya.
Validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Dinkes kabupaten/kota untuk RS tipe C dan D, Dinkes Provinsi untuk RS tipe B, dan Kemenkes untuk RS tipe A. Hasil validasi dari Dinkes, katanya, akan ditentukan enam bulan kemudian.
Saat ini, kata Bachtiar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan direktur RS yang turun kelas itu. Baik RS milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan swasta. Untuk RS Swasta, pihaknya mendorong agar mengoptimalkan pemenuhan klasifikasi agar status kelasnya bisa naik kembali.
"Kalau soal dampak pelayanan dari hasil review ini, saya kira tidak ada. Karena semua rumah sakit itu bagaimana pun harus tetap memberikan pelayanan yang prima," pungkasnya.