RAKYATKU.COM - Satuan Tugas atau Tim Pencari Fakta (TPF) telah mengumumkan hasil investigasi terhadap kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Hasilnya mengejutkan.
Laporan itu telah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rabu (17/7/2019). Anggota TPF Nur Kholis mengatakan, tiga laporan tersebut terdiri atas laporan induk, laporan utama, dan lampiran. Laporan induk setebal 170 halaman.
Dari tiga laporan ini, terbanyak merupakan lampiran yang merupakan hasil wawancara dari berbagai saksi, baik saksi yang sudah diperiksa oleh Polri maupun saksi diwawancarai TPF sebagai tambahan.
Ada juga data-data lain yang dianggap perlu yang dikopi dari penyelidikan dan penyidikan terdahulu. Jumlah halaman kurang lebih terdokumentasi 2.700 halaman.
Dalam laporan ini, TPF belum mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada Novel. Tim hanya menduga kemungkinan-kemungkinan penyebab teror tersebut. Tim meyakini penyiraman air keras bukan karena pribadi Novel, melainkan terkait dengan pekerjaannya sebagai penegak hukum.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas motif sekurang-kurangnya, sekali lagi sekurang-kurangnya 6 kasus yang ditangani oleh korban dan meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang tangan secara berlebihan atau excessive use of power," katanya.
Menanggapi temuan TPF tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut dugaan dirinya "menggunakan wewenang berlebihan" sebagai opini yang ngawur.
"Ngawurlah, ngawur. Itu omongan ngawur yang nggak perlu saya tanggapi saya pikir," kata Novel kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
"Ya mana mungkin saya menanggapi suatu opini yang ngawur ya, sulit bagi saya, saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, nggak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur ya," ujar Novel.