Sabtu, 13 Juli 2019 21:25

Curi Listrik Hingga Rp41 M, Penambang Bitcoin di China Diciduk

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Curi Listrik Hingga Rp41 M, Penambang Bitcoin di China Diciduk

Polisi di Cina timur telah menangkap penambang bitcoin ilegal yang mencuri hampir listrik senilai $ 3 juta atau setara Rp41 miliar untuk menghasilkan mata uang digital.

RAKYATKU.COM - Polisi di Cina timur telah menangkap penambang bitcoin ilegal yang mencuri hampir listrik senilai $ 3 juta atau setara Rp41 miliar untuk menghasilkan mata uang digital.

Mata uang virtual yang terdesentralisasi, bitcoin dapat diproduksi atau "ditambang" oleh bank-bank komputer yang memecahkan algoritma kompleks. Proses penambangan bisa sangat mahal dalam skala besar karena membutuhkan teknologi canggih dan jumlah listrik yang besar, dikutip dari Asia One, Sabtu (13/7/2019).

Polisi di Zhenjiang di provinsi Jiangsu timur mengatakan, petugas menyita hampir 4.000 perangkat penambangan dari operasi bitcoin ilegal yang mencuri hampir 20 juta yuan ($ 2,91 juta) berkuasa.

"Nilainya, ini adalah kasus terbesar dalam jumlah listrik yang dicuri bahwa Jiangsu telah retak sejak berdirinya Cina Baru, dan pemandangan langka di seluruh negeri," kata polisi Zhenjiang dalam sebuah pernyataan online.

Pihak berwenang mengatakan mereka pada awalnya diberi informasi oleh perusahaan listrik setempat, yang melaporkan penggunaan listrik yang tidak normal. 

Polisi telah mengambil "tindakan wajib" terhadap lebih dari 20 tersangka kriminal, dan kasus ini sedang diselidiki, tambah mereka.

Nilai bitcoin telah melonjak di atas $ 11.000, setelah Facebook bulan lalu meluncurkan cryptocurrency globalnya sendiri bernama Libra, yang akan diluncurkan tahun depan.