RAKYATKU.COM,BARRU - Isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan 13 oknum caleg DPRD Barru terpilih mulai diselidiki polisi.
Penyelidikan itu merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan ormas Laskar Anti Korupsi (Laki) ke Polres Barru.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman menyatakan langkah penyelidikan dimulai dengan mempelajari aturan penerimaan caleg, termasuk di dalamnya penggunaan ijazah.
"Dari situ bisa kita lihat, apakah ijazah diduga palsu itu betul dipakai atau tidak untuk mencalonkan diri," kata AKBP Burhaman yang ditemui, Rabu (10/7/2019).
Selanjutnya, penyelidikan akan dilakukan ke kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut guna pengumpulan bukti lebih lanjut.
"Yang jelas laporan itu akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan," kata AKBP Burhaman yang ditemui, Rabu (10/7/2019).
Lanjut AKBP Burhaman, pihaknya menegaskan jika di kemudian hari oknum caleg yang dilaporkan itu terbukti menggunakan ijazah palsu, maka proses penyelidikan tersebut akan ditingkatkan.
"Pemakaian ijazah palsu itu masuk ranah pidana. Sesuai aturan hukum akan dikenai sanksi empat tahun penjara," ungkap dia.