Rabu, 10 Juli 2019 10:27

Divonis 13 Tahun Tipikor, Ditambah 2 Tahun oleh PT, Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Syafruddin Arsyad Temenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya menghirup udara bebas. Dia lepas dari bayang-bayang tembok penjara.

RAKYATKU.COM - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya menghirup udara bebas. Dia lepas dari bayang-bayang tembok penjara.

Syafruddin resmi meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Dia sempat melambaikan tangan kepada para wartawan.

Syafruddin Temenggung bebas setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, dia dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dia dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Syafruddin tidak menyerah. Dia kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. 

Dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Ada dissenting opinion di dalamnya. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. 

"Hakim Anggota I, Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019). 

"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," lanjutnya.

Periksa Hakim

Menanggapi putusan bebas Syafruddin, Indonesia Corruption Watch ( ICW) meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang mengabulkan kasasi Syafruddin.

Ada tiga hakim yang menangani kasasi Syafruddin, yaitu, ketua majelis Salman Luthan dan dua anggota majelis bernama Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung terlepas dari jeratan hukum.