Selasa, 09 Juli 2019 15:35

Kivlan Zen Laporan Tiga Petinggi Polri ke Propam, Ternyata Ini Masalahnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kivlan Zen
Kivlan Zen

Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen belum berhenti melakukan perlawanan. Setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak, dia kini melaporkan tiga petinggi Polri.

RAKYATKU.COM - Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen belum berhenti melakukan perlawanan. Setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak, dia kini melaporkan tiga petinggi Polri.

Tiga petinggi Polri yang dilaporkan ke Propam dianggap telah melakukan pelanggaran etik. Terutama terkait penjelasan polisi terkait kasus yang menjerat Kivlan selama ini.

Tiga polisi yang dilaporkan adalah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, dan Kompol Pratomo Widodo.

Laporan yang dilakukan pada 17 Juni itu diterima dengan nomor: SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menilai ketiga orang itu telah menyebarkan kabar bohong dan fitnah. Salah satunya dengan membeberkan video Iwan Kurniawan yang mengaku diperintahkan Kivlan untuk membunuh tokoh nasional.  

"Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia sudah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah," ujar Tonin kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, Tonin mengatakan ketiga pejabat polisi ini telah melanggar aturan karena membuka BAP yang seharusnya dilakukan di pengadilan. 

"BAP itu kan hanya boleh dibuka di persidangan, kalau di luar itu namanya otoriter," tuturnya. 

Menanggapi laporan itu, Iqbal mengapresiasi langkah Tonin melaporkannya ke Propam. Pasalnya Tonin telah melakukan pelaporan sesuai prosedur. 

"Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apapun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kita serahkan pada Propam," ujar Iqbal saat dikonfirmasi. 

Disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan Zen, Iqbal menegaskan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi sekalipun atasan penyidik.

Beberapa pertimbangan penolakan penangguhan penyidikan seperti khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif.

Atas dasar pertimbangan itu, Iqbal mengatakan hak penolakan penangguhan penyidikan ada di tangan penyidik.

"Kewenangan subjektif penyidik, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk atasannya tidak bisa mengintervensi. Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya," kata Iqbal.