Selasa, 09 Juli 2019 15:17

Divonis Tiga Tahun, Bahar bin Smith Juga Didenda Rp50 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bahar bin Smith
Bahar bin Smith

Bahar bin Smith akhirnya divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.

RAKYATKU.COM - Bahar bin Smith akhirnya divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.

Sidang putusan digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang (9/7/2019). Majelis hakim dipimpin Muhammad Eddison. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama satu bulan kurungan," ujar Eddison. 

Bahar divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18). Korban disebut mengalami luka berat. 

Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Vonis bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta meminta majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya. 

Ichwan mengatakan bila hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, membuktikan hakim tak diintervensi oleh siapapun. 

"Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun. Karena semata-mata putusan itu berdasarkan ke-Tuhanan yang maha Esa" kata dia. 

Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu CAJ dan MKU. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.