RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kesadaran pengelola hotel di Makassar untuk menyajikan makanan halal mulai tumbuh. Setidaknya itu terlihat pada hotel di bawah naungan Phinisi Hospitality Indonesia (PHI).
Sudah ada tiga hotel yang dapurnya sudah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga hotel tersebut yakni Hotel Claro Makassar, Hotel Dalton, dan Almadera Hotel.
CEO Phinisi Hospitality Indonesia, Anggiat Sinaga mengatakan, pihaknya mendorong wisata halal di Sulawesi Selatan. Tidak kalah pentingnya adalah memastikan makanan yang disajikan dapur hotel, halal.
"Kita tahu bersama bahwa Sulawesi Selatan ini masuk dalam 10 unggulan daerah wisata di Indonesia. Nah, potensi inilah yang ingin didorong PHI untuk menambah nilai plus melalui dapur halal ini," ungkap Anggiat dalam konferensi pers di Hotel Claro, Senin (8/7/2019).
"Dapur halal ini bukan persoalan agama, tetapi higienitas dari makanan yang kita konsumsi," tambahnya.
Direktur LPPOM MUI Sulsel, Tajuddin Abdullah mengatakan, pihaknya telah menguji 970 bahan di Claro, 490 di Dalton, dan Almadera 300.
"Kita periksa semua mulai dari bahan hingga alat yang digunakan. Alhamdulillah sudah lolos sehingga ini menunjukkan bahwa mereka betul-betul konsentrasi untuk mengarap produk halal ini," katanya.
Sementara Ketua MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi, Waspada Santing mengatakan, dengan tambahan tiga hotel ini, sudah ada lima hotel di Makassar yang dapurnya telah bersertifikat halal.
"Kita berharap ini menjadi panutan bagi seluruh hotel dan rumah makan yang ada di Makassar untuk mendukung wisata halal ini," tuturnya.
Waspada yang juga direktur Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal) gencar mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal.
Selain sebagai perintah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi juga bagian dari upaya hotel dan restoran memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan.
Apalagi, pelanggan mayoritas muslim yang dalam aturan agama, tidak boleh memakan makanan atau minuman yang terkontaminasi bahan nonhalal.