Senin, 08 Juli 2019 16:24

Buru Gaji Rp2,4 Juta, 50 Pasangan Suami Istri Bertarung di Pilkades 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pasangan suami istri Suyanto dan Dwi Astutiningsih berfoto bersama seusai pencoblosan dalam pilkades 2018 lalu.
Pasangan suami istri Suyanto dan Dwi Astutiningsih berfoto bersama seusai pencoblosan dalam pilkades 2018 lalu.

Gaji kepala desa sebenarnya tidaklah menggiurkan. Walau begitu, pemilihan kepala desa (pilkades) selalu saja banjir peminat.

RAKYATKU.COM - Gaji kepala desa sebenarnya tidaklah menggiurkan. Walau begitu, pemilihan kepala desa (pilkades) selalu saja banjir peminat.

Di Lamongan, Jawa Timur, dari 385 desa yang akan menggelar pilkades pada September 2019, sekitar 50 di antaranya diikuti pasangan suami-istri (pasutri). 

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan, Abdul Khowi mengatakan, pasutri yang maju calon kades ada yang incumbent dan sama-sama pendatang baru. 

Selain pasutri yang sama-sama bertarung memperebutkan posisi kades, ada juga calon yang masih kerabat dekat. 

"Munculnya pasangan suami istri itu, selain karena tidak ada rival yang maju hingga batas pendaftaran hanya satu calon. Sehingga, cakades itu meminta suami atau sebaliknya istri untuk sama-sama maju," katanya, Senin (8/7/2019) seperti dikutip dari Detikcom.

Pada beberapa desa, majunya pasangan suami istri karena tidak bolehkan calon tunggal dalam pilkades.

Pada pilkades 2016, sebanyak 16 pasangan suami istri maju sebagai cakades dari total calon kades sebanyak 120 orang calon di 53 desa. 

Gaji Kepala Desa

Gaji seorang kepala desa tergolong rendah. Baru tahun ini pemerintah menerbitkan aturan baru untuk menaikkan gaji. Itu pun baru akan berlaku pada 2020.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
 
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: 

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; 

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan 

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.