Minggu, 07 Juli 2019 13:44

Penyidik Polres Jeneponto Diduga Minta "Uang Damai", Korban Ngaku Keluarga Jenderal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oknum penyidik anggota Polres Jeneponto diduga minta administrasi perdamaian kasus penggelapan motor.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Seorang wanita berinisial SS (29), mengaku dimintai uang sebanyak Rp5 juta oleh oknum penyidik Polres Jeneponto. Uang itu katanya untuk administrasi perdamaian kasus penggelapan motor, yang pernah dilaporkan SS ke Mapolres Jeneponto dengan tersangka Kris.

Kasus ini sudah tahap 2. Kepada Rakyatku.com, SS mengaku sebagai korban penggelapan yang dilakukan Kris, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto.

"Rp5 juta sebagai uang damai. Saya heran kenapa dimintai, saya kan korban. Saya bilang kalau Rp1 juta bisa pak, tapi itu ditolak harus Rp5 juta," katanya, Minggu (7/7/2019).

Kata dia, biaya sebesar itu akan dibagi-dibagi lagi untuk administrasi, itu supaya bisa berdamai.

"Harusnya melayani sepenuh hati, profesional, tidak memihak dan sebagai aparat hukum harus bersih dari pungli. Saya ini sudah jadi korban dalam keadaan susah, masa disusahkan lagi," katanya.

Selain itu, dalam percapakan via telepon SS dengan salah seorang oknum anggota Polres Jeneponto, HK. Korban mengaku tidak menyalahkan penyidik. Bahkan, kata dia, sudah berkordinasi dengan keluarga yang jenderal.

"Saya tidak salahkan pak RS. Tidak mungkin penyidikku ambil uangmu tanpa sepengetahuanku, saya bilang. Makanya konsultasi sama omku ada jenderal di bawah sini, soal administrasi itu," sebutnya.

Sementara oknum penyidik Polres Jeneponto, Bripda RS mengatakan tidak benar yang ditudingkan oleh korban, kalau dikatakan ada biaya administrasi yang harus dibayar.

"Apalagi permintaan uang sebanyak Rp5 juta itu," katanya.

Menurut, RS, hal tersebut berawal korban dan tersangka ingin berdamai, namun terdapat permintaan ganti rugi dari Rp20 juta, turun lagi, Rp15 juta, Rp10 juta, hingga Rp5 juta.

"Itu mau berdamai asal tersangka, mengganti rugi. Itumi awal 20 juta, 15 juta, 10 sampai 5 juta itu permintaanya SS. Bahkan sudah membuat surat penyataan," katanya.

Kata dia, korban sudah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, namun dimarahi. Dan kasus tersebut akhirnya dilanjutkan.

"Korban bicara dengan keluarga tersangka ia mendapat marah, tapi kita ji bagaimana mau ta, dia bilang lanjut mi pak deh. Apa kemauan ta, kan kita tong seng korban," tuturnya.

"Permintaan yang Rp5 juta itu tidak benar, mungkin itu korban salah menanggapi, tidak benar itu kalau kata-kata 5 juta itu," katanya.

"Saya hanya bilang 5 juta ji uangnya korban bagaimana ini, tapi dia bilang lanjutmaki. Jadi tidak benar juga itu, kalau saya katakan untuk biaya administrasi di ********* dan pak *****," pungkas RS.