RAKYATKU.COM - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkap honorarium yang akan diterima Denny Indrayana untuk menangani sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta.
Yayan mengatakan, mantan wakil menteri hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditunjuk mendampingi Biro Hukum DKI menangani perkara itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menurutnya, Denny akan diberi honorarium sebagai tenaga ahli. Anggarannya sudah ditetapkan dalam APBD 2019.
Dalam APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses melalui situs web apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli untuk pengurusan perkara di pengadilan, beragam.
Honor untuk tenaga ahli madya golongan III-A dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman lima tahun yakni Rp24.750.000 untuk satu bulan.
Sementara honor untuk tenaga ahli madya golongan III-C dengan spesifikasi pendidikan S-3 dan pengalaman tiga tahun yaitu Rp31.200.000 untuk satu bulan.
Kemudian, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-A dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman lima tahun yakni Rp16.650.000 untuk satu bulan.
Lalu, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman tujuh tahun sebesar Rp 19.650.000 untuk satu bulan.
Terakhir, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman tiga tahun yakni Rp21.150.000 untuk satu bulan.
Dengan demikian, Denny yang bergelar doktor lulusan Australia mendapatkan honorarium sekitar Rp31.200.000 per bulan. Bila kasus ini memakan waktu berbulan-bulan, maka honorarium yang akan diterima semakin besar pula.