Kamis, 04 Juli 2019 15:16

Digugat Pacar Rp5,1 Miliar, Cowok Nakal Ini Akhirnya Divonis Rp100 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PN Bekasi
PN Bekasi

Ini peringatan bagi cowok. Uang Rp100 juta melayang untuk menebus maksiat yang dilakukan terhadap perempuan yang jadi pacarnya.

RAKYATKU.COM - Ini peringatan bagi cowok. Uang Rp100 juta melayang untuk menebus maksiat yang dilakukan terhadap perempuan yang jadi pacarnya.

Uang itu bukan panaik atau mahar pernikahan. Uang itu adalah denda yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. 

Hukuman itu lebih rendah dari gugatan perempuan yang dinodainya, Rp5,1 miliar. Cowok tersebut berinisial F. Hukuman itu dijatuhkan setelah dia menghamili kekasihnya hingga melahirkan.

"Gugatan dikabulkan sebagian," kata juru bicara PN Bekasi Djuyamto kepada wartawan seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (4/7/2019).

Awalnya F berkenalan dengan korban pada 24 Juli 2015. Mereka dikenalkan oleh teman mereka. Dari perkenalan itu, keduanya akhirnya pacaran.

Pada 25 Desember 2016, si cowok mengajak ceweknya pergi ke toko boneka. Namun tiba-tiba kendaraan dibelokkan ke arah hotel di daerah Bekasi. F kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu, si cowok mengulangi lagi persetubuhan itu berkali-kali dan si cewek tidak kuasa melawannya. Perempuan itu kemudian hamil.

Bukannya bertanggung jawab, F malah marah-marah dan meminta si cewek menggugurkan janin dengan menyuruh meminum jamu-jamu tradisional.

Namun jalan Tuhan berkata lain. Janin itu tetap berkembang hingga bayi itu lahir pada 31 Januari 2018. Meski lahir sehat, kesehatan si bayi terus menurun hingga meninggal 1,5 bulan setelahnya. 

Setelah dipikir panjang, si cewek akhirnya melayangkan gugatan atas si cowok karena si cowok tidak mau dimintai tanggung jawab atas perbuatannya. Gugatan dilayangkan ke PN Bekasi.

Majelis menyatakan secara hukum pria hidung belang itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, maka PN Bekasi menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp100 juta.