Kamis, 04 Juli 2019 12:55

Penyidik Polres Jeneponto Sudah Periksa Mantan Kadis PU dan Kontraktor Jembatan Bosalia

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jembatan Bosalia, Jeneponto.
Jembatan Bosalia, Jeneponto.

Kontraktor PT Trikarya Utama Cendana yang mengerjakan Jembatan Bosalia akhirnya diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kontraktor PT Trikarya Utama Cendana yang mengerjakan Jembatan Bosalia akhirnya diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.

Kontraktor berinisial TT menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Jembatan Bosalia dibangun menggunakan dana APBN 2016 kurang lebih Rp4 miliar.

Jembatan yang menghubungkan Bosalia-Tarrusang, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan itu kini mangkrak.

"Kami sudah periksa kontraktornya atas dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur Jembatan Bosalia dan sejumlah saksi lain juga sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, Kamis (4/7/2019).

Menurut Boby, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Termasuk mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum, AM.

"Setelah semua rampung akan dilakukan gelar perkara di Polda (Sulsel). Ini masih berlanjut dalam tahap perampungan berkas. Jambatan itu yang kita dalami pada bagian abutment dan tiang pancangnya," jelasnya.

Terkait kerugian negara, kata Boby, dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Sulawesi selatan.

Namun, ia menduga terdapat kerugian negara kurang lebih Rp644 juta. "Itu baru selesai tahap satu. Sedangkan tahap dua tidak dikerjakan,"sebutnya

Kepala Bidang Anggaran, Sulaiman Natsir mengatakan anggaran pembangunan Jembatan Bosalia sudah dicairkan seratus persen sebesar Rp4 miliar lebih.

"Jadi kita di sini sudah menganggap bahwa berkasnya lengkap dan pekerjaan selesai. Ada check list di berkasnya itu yang kita periksa," kata Sulaiman.

Selain itu, ia juga mengungkapkan pembebasan lahan pada pembangunan jembatan tersebut juga dianggarkan, namun tidak dibayarkan.