Kamis, 04 Juli 2019 11:50

Putranya Ingin Nikahi Janda 58 Tahun, Ibu Marah-Marah di KUA, Anak Si Nenek Malu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sutasmi dan Dwi saat mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Tayu. (FOTO: FACEBOOK/LIKA LIKU KEHIDUPAN)
Sutasmi dan Dwi saat mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Tayu. (FOTO: FACEBOOK/LIKA LIKU KEHIDUPAN)

Siapa bilang nenek-nenek sudah kehilangan daya pikat? Faktanya, Dwi Purwanto yang baru berusia 19 tahun nyaris menikahi Sutasmi yang kini sudah berusia 58 tahun.

RAKYATKU.COM - Siapa bilang nenek-nenek sudah kehilangan daya pikat? Faktanya, Dwi Purwanto yang baru berusia 19 tahun nyaris menikahi Sutasmi yang kini sudah berusia 58 tahun.

Keduanya sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Syarat-syarat administrasi sudah lengkap.

Pernikahan dijadwalkan berlangsung Rabu (3/7/2019). Hajatan itu akhirnya digagalkan ibunda calon mempelai laki-laki. Dia mendatangi KUA dan menyampaikan protes keras.

Surat izin yang ditandatangani orang tua yang disetor Dwi ke KUA ternyata palsu. Ibunya juga risih dengan calon menantu yang usianya lebih tua tujuh tahun dibandingkan dirinya.

Rencana pernikahan ABG versus nenek-nenek itu sempat viral di media sosial Facebook. Foto mereka saat mendaftar di KUA diunggah akun Lika Liku Kehidupan, Selasa (2/7/2019) pukul 18.05 WIB. 

Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli memastikan pernikahan itu batal setelah ada protes dari ibunda Dwi dan anak-anak Sutasmi.

Sutasmi adalah janda yang ditinggal mati suaminya. Sedangkan Dwi masih lajang. Sutasmi dan Dwi  telah mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu. 

Rencananya, akad nikah antara Sutasmi dengan Dwi akan dilangsunkan pada Rabu pagi (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu dengan mahar yang tercatat sebesar Rp1 juta. 

"Tapi pernikahan mereka batal. Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkap Rodli seperti dikutip dari Tribunjateng.com.

Ibunda Dwi tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi dengan beberapa alasan. Salah satunya karena Dwi belum bekerja, bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orang tuanya. 

Tidak hanya itu. Sutasmi adalah teman ibunda Dwi yang usianya lebih tua tujuh tahun. Ibunda Dwi lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.

Anak-anak Sutasmi juga datang dan meminta pernikahan Dwi dan Sutasmi dibatalkan. Anak-anak Sutasmi sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan. Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur.

Saat ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah. 

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," katanya.