Jumat, 28 Juni 2019 18:31

Manipulasi Rekomendasi Pelat Kuning di Dishub Sulsel, Dua Pejabat Kena Sanksi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik manipulasi rekomendasi pelat kuning pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik manipulasi rekomendasi pelat kuning pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Salim AR menyebutkan, ada sekitar 60-an kendaraan dari salah satu vendor, yang mendapat rekomendasi penerbitan pelat kuning dari Dishub Sulsel. Hasil temuan dari KPK itu, sudah ada di tangan Inspektorat Sulsel. 

"Itukan gratifikasi, itu jelas semua ada tanda tangannya. Ada hasilnya," kata Salim AR saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2019).

Hasil temuan KPK itu kata Salim, akan ditindaklanjuti berupa pemberian sanksi bagi pejabat terkait. 

"Pelaksananya, kepala bidangnya kita turunkan jabatannya. Itu rekomendasi saya ke pak Gub. Dari eselon III ke IV. Ada satu lagi (pejabat) di bawahnya, kita tahan kenaikan pangkat tiga tahun," tambah mantan Asisten 1 Pemprov Sulsel ini. 

Hasil pemeriksaan ini lanjut Salim, sudah rampung. Sisa diserahkan ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kapan rekomendasi itu dieksekusi, tergantung Nurdin Abdullah. 

"Kalau untuk kepala OPD-nya, dapat teguran keras, mosi tidak percaya. Berarti diragukan kinerjanya. Setelah saya serahkan LHP-nya, nanti Pak Gub sebagai pembina kepegawaian yang eksekusi," pungkasnya.