GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih maksimal dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menegaskan komitmen Pemkab dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (23/7).
“Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Wabup Gowa.
Baca Juga : Pemkab Gowa Dukung BPS Gagas Program Desa Cantik
Darmawangsyah menjelaskan, perubahan kebijakan pajak dan retribusi ini diharapkan mampu membuka ruang terhadap potensi objek-objek pendapatan baru. Jika dikelola secara optimal, lanjutnya, kebijakan ini akan mendukung pembangunan daerah sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Semua ini tentu harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Rapat paripurna ini menghasilkan dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Ketujuh fraksi tersebut yaitu:
Baca Juga : Ketua TP PKK Gowa Apresiasi Seluruh Kader di Hari Posyandu Nasional
Fraksi Gowa Sejahtera (Zulfiadi)
Fraksi PPP (Andi Nurhana)
Fraksi Gerindra (Muh Yunus Palele)
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
Fraksi PAN (Aris Muflih)
Fraksi NasDem (Rizkiyah Hijaz)
Fraksi Demokrat (Abd. Salam Rani)
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengentasan KME Lewat Bedah Rumah dan Layanan Kesehatan Gratis
Fraksi Golkar (Furqan Naim)
Dalam forum tersebut, Wabup Gowa juga menyoroti persoalan penetapan pajak jual beli tanah yang selama ini kerap terkendala oleh tarik ulur zona nilai tanah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Selain itu, Pemkab Gowa juga akan membangun check point di sejumlah titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Inisiatif ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
Baca Juga : Seleksi Paskibraka 2026 Dimulai, Bupati Gowa Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda
“Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Darmawangsyah.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pembahasan Ranperda ini. Menurutnya, langkah cepat Pemkab Gowa menunjukkan keseriusan dalam menjawab dinamika regulasi perpajakan.
“Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
