Minggu, 23 Juni 2019 20:01

Beri Uang Rp2000, Kepsek Cabul Arahkan Tangan Siswinya ke Alat Vitalnya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Hari itu, Maret 2019. Kepala Sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, berinisial SN, memanggil seorang siswinya ke belakang kelas. Inisialnya ST. 

RAKYATKU.COM, BOYOLALI — Hari itu, Maret 2019. Kepala Sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, berinisial SN, memanggil seorang siswinya ke belakang kelas. Inisialnya ST. 

Dia lalu memeluk dan mencium pipi kiri dan kanan gadis bawah umur itu. SN lalu merogoh saku celananya dan mengeluarkan uang Rp2000. "Nih ambil untuk jajan," ujarnya.

Usai itu, kepsek cabul itu meraih tangan ST, lalu mengarahkan ke bagian selangkangannya. Tentu saja ST kaget. Dia lalu menarik tangannya kembali, lalu berlari menjauh.

Demikian diungkap Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, sebagaimana dilansir dari Okezone. 

“Setelah memeluk dan mencium, menyuruh ST meraba celana SN. Tapi korban tidak mau dan kemudian dipegangi tangannya untuk dirabakan ke celana SN. Korban menolak, tetapi malah makin ditekankan tangannya sehingga korban takut dan lari ke kelasnya,” ujar Kapolres.

Bukan hanya ST, SY juga jadi korban berikutnya. Hari itu, SY sedang membersihkan bagian belakang kelas, ketika dipanggil SN. 

SN lalu merogoh sakunya, mengambil uang Rp5.000. Meminta agar korban tak mengadu, termasuk ke orang tuanya. Sama seperti ST, kepsek cabul itu memeluk dan mencium SY, dan merabakan tangannya ke celana SN. Namun SY menolak. Dia lalu mendorong SN kemudian lari menjauh.

Di Mapolres Boyolali, SN membantah berbuat cabul, meski mengakui telah memeluk dan mencium anak didiknya tersebut. 

“Waktu itu kan mau jatuh tapi kemudian saya tangkap, lalu saya cium pipinya,” ujar SN.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebagai seorang pendidik, pidananya nanti ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.