Jumat, 25 Juli 2025 21:22

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Bupati Gowa Harap Mampu Tingkatkan PAD

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Bupati Gowa Harap Mampu Tingkatkan PAD

Regulasi ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, yang tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan daya beli.

GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa resmi mengesahkan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (25/7).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gowa dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah, terutama dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru. Hasilnya tentu digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Lepas Bantuan Pangan Beras Juni–Juli 2025, Minta Penyaluran Dikawal dan Tepat Sasaran

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, yang tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan daya beli.

“Harapannya, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel, dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tidak memberatkan masyarakat serta pelaku usaha,” jelas Bupati Husniah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Husniah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terbangun bersama DPRD Kabupaten Gowa selama proses pembahasan Ranperda.

Baca Juga : Bupati Gowa: Kolaborasi Pemprov dan Daerah Percepat Penurunan Stunting

“Banyak masukan dan saran konstruktif yang diberikan oleh anggota dewan. Substansi Ranperda yang kami ajukan pun telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,” tambahnya.

Ia berharap setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, Perda ini menjadi landasan hukum dan operasional dalam pelaksanaan kewenangan daerah, khususnya di bidang pajak dan retribusi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun, menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Baca Juga : Wabup Gowa Hadiri Peresmian RS UIN Makassar, Apresiasi Fasilitas Kesehatan Terpadu

“Bapemperda berharap ada koordinasi dan kerjasama yang berkelanjutan antar perangkat daerah dalam melaksanakan aturan ini, agar mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar Yusuf Harun dalam laporannya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik, dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD, para kepala bagian, serta camat dari seluruh kecamatan di Gowa.

#Pemkab Gowa #Husniah Talenrang