RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Penjualan aset daerah kepada warga sipil diduga dilakukan oknum kepala desa di Bulukumba.
Aset milik Pemkab Bulukumba yang diperjualbelikan adalah tanah lokasi perkuburan umum di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Tanah seluas 2000 meter persegi itu, awalnya milik oknum kepala desa di Bulukumba.
Namun pada tahun 2011 lalu, Pemda Bulukumba telah membayar ganti rugi Rp50 juta kepada si pemilik.
Berselang beberapa lama, tanah tersebut kembali dijual oleh si pemilik pertama yaitu oknum kades kepada warga sipil bernama Ali, dengan harga Rp140 juta.
Transaksi jual beli aset daerah ini terkuak setelah tim dari Badan Petanahan Negera (BPN) Bulukumba, melakukan peninjauan untuk proses pemetaan.
Ali yang telah membeli tanah tersebut dari si oknum Kades melakukan protes, dengan alasan tanah tersebut telah dibayarnya seharga Rp140 juta.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Aco Bahar mengaku, jika betul terjadi dugaan penjualan aset negara yang dilakukan oleh kepala desa. Tanah milik Pemda Bulukumba yang diperuntukan untuk lahan perkuburan warga, dijual kepada Ali, salah satu warga setempat. Padahal tanah tersebut telah dibebaskan dengan nilai Rp50 juta.
"Jadi pak desa ini punya lahan sebanyak 5.500 meter persegi, di dalamnya ada 2.000 meter persegi milik Pemda Bulukumba. Lahan ini telah kami bebaskan dengan nilai Rp50 juta tahun 2011 lalu. Namun belakangan tiba-tiba ada keluhan mengenai hal ini. Kami langsung menemui di lapangan dan melihat kondisinya," ujar Aco Bahar kepada Rakyatku.com.
Aco mengungkap jika lahan milik Pemkab 2.000 meter ikut dijual oleh oknum Kades bersama 3.500 meter persegi lainnya.
"Jadi lahan ini juga dijual keseluruhan, termasuk milik Pemda 2.200 meter persei dan milik pak desa 3.500 persegi. Pihak pembeli, atas nama pak Ali malah telah membuat rumah di lahan tersebut," ujar Aco lagi.
Aco Bahar mengaku sedang melakukan konsolidasi mengenai dugaan penjualan lahan Pemda ini. Apalagi menurutnya, belum memegang bukti hukum transaksi penjualan ke Ali, warga setempat yang membeli lahan seluas 5.500 meter tersebut dengan harga Rp140 juta.