Sabtu, 22 Juni 2019 12:09

Dirayu Saat Ultah, Gadis 15 Tahun Relakan Mahkotanya Direnggut Pacar

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Selasa, 14 Juni 2019. Usia NA genap 15 tahun. Pukul 02.00 WIB dini hari, gadis itu mendapat ucapan ultah dari pacarnya KK (18), warga Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

RAKYATKU.COM, JAMBI - Selasa, 14 Juni 2019. Usia NA genap 15 tahun. Pukul 02.00 WIB dini hari, gadis itu mendapat ucapan ultah dari pacarnya KK (18), warga Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dia lalu meminta sang pacar untuk menjemputnya dini hari itu.

"Yang, jemput aku ya di rumah," tulisnya lewat pesan chat WhatsApp.

KK lalu menjemput NA dan membawa ke rumahnya di Pall Merah yang kebetulan saat itu lagi kosong. 

Setelah masuk ke dalam kamar, keduanya saling bercerita, hingga menjurus ke hal-hal mesum yang diduga membangkitkan nasfu KK. 

KK langsung mengajak korban untuk berhubungan intim.

“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya, korban dijanjikan pelaku dengan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Kanit PPA, Ipda Yoslinda Prisma dan didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

Dua hari kemudian, pelaku kembali menyetubuhi korban di rumahnya dan terakhir kalinya korban disetubuhi oleh pelaku pada 13 Juni 2019.

“Kejadiannya selalu di rumah tersangka, pelaku melakukan aksinya saat malam hari dan sore menjelang magrib,” tambahnya.

Aksi mesum pasangan kekasih tersebut akhirnya terbongkar, setelah orang tua NA menelpon anaknya. Namun berkali-kali ditelepon tapi nomor korban tak pernah aktif.

Kamis (13/6/2019) sekira pukul 19.00 WIB korban pulang ke rumah. Saat itu orang tua korban sempat marah-marah pada korban, saat itu lah korban mengaku dan bercerita kepada ibunya kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya.

“Karena dia kena marah sama ibunya, akhirnya korban mengaku dan cerita kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya sebanyak tujuh kali,” sebutnya Yoslinda.

Orang tua korban langsung mengadu kepada paman korban. Mendengar cerita tersebut, paman korban langsung marah dan mencari pacarnya. Keesokan harinya, Kamis (14/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB, paman korban mendatangi korban dan membawa pelaku ke Mapolresta Jambi untuk membertanggung jawabkan perbuatannya.

“Paman korban yang membawa pelaku ke sini. Saat itu, pelaku sedang duduk santai bersama teman-temannya di toko yang ada di Talang Bakung. Sekarang kasusnya sedang kita proses,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, dirinya harus berhadapan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dia bisa diancam hukuman penjara selama 15 tahun paling lama dan 5 tahun paling sedikit,” pungkasnya.