Rabu, 19 Juni 2019 15:20

Menhan Bisik-bisik ke Polisi, Kivlan Zen Akan Dibebaskan?

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ryamizard Ryacudu. Ist
Ryamizard Ryacudu. Ist

Menhan Ryamizard Ryacudu menyebut sudah berkomunikasi dengan institusi Polri terkait kasus yang menjerat Mayjen( Purnawirawan) Kivlan Zen.

RAKYATKU.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyebut sudah berkomunikasi dengan institusi Polri terkait kasus yang menjerat Mayjen( Purnawirawan) Kivlan Zen.

Ryamizard Ryacudu mengatakan, Kivlan merupakan seniornya yang sangat baik. Ia pun mengaku menghargai permohonan Kivlan agar dirinya menjadi pihak penjamin penangguhan penahanan.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard, (19/6/2019).

Meski begitu, Ryamizard tak merinci sejauh mana langkah pertimbangan yang harus dilakukan Polri terhadap kasus yang melilit Kivlan.

Dia hanya menegaskan permintaan agar Polri mempertimbangkan kembali ini tak lantas melarang Polri untuk menjatuhi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) hukuman. 

Ia pun membantah langkah ini merupakan upaya untuk membebaskan Kivlan dari jerat hukum. Menurut Ryamizard, hukum harus tetap ditegakkan.

"Hukum harus ditegakkan. Saya bilang enggak boleh ya enggak boleh, pertimbangkan," katanya dikutip CNNIndonesia.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5) lalu. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari dan telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (18/6) lalu.

Selain itu Kivlan juga terjerat kasus permufakatan jahat dan makar. Kivlan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard.