RAKYATKU.COM,PAREPARE - Anggaran pakaian dinas atau seragam anggota DPRD Kota Parepare senilai Rp398,5 juta menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Menjawab sorotan itu, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan wakilnya Rahmat Sjamsu Alam angkat bicara. Dia memerinci anggaran seragam yang telah melalui proses rasionalisasi, dengan mengikuti standardisasi harga sesuai peraturan.
Bersama PPK, Fatma Muhammad, Kaharuddin Kadir memerinci, anggaran Rp398.500.000 tersebut untuk pengadaan 125 pasang pakaian dinas bagi 25 anggota DPRD Parepare.
Secara detail, anggaran tersebut dialokasikan untuk dua pasang Pakaian Sipil Harian (PSH), sehingga jumlah PSH sebanyak 50 pasang dikali Rp1,7 juta. Total anggaran PSH Rp85 juta.
"Nilainya sudah rasional, sesuai dengan standar harga yang berlaku dan peraturan wali kota. Namun bisa saja turun sesuai hasil pelelangan," ujar Kaharuddin.
PSH lanjutnya, digunakan untuk mengikuti rapat paripurna yang bersifat bukan pengambilan keputusan, seperti pengumuman.
Selanjutnya, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebanyak 25 pasang. Pakaian berupa jas dengan anggaran Rp3 juta sepasang yang dipakai pada saat rapat paripurna istimewa atau kegiatan pelantikan ini hanya dianggarkan sekali dalam lima tahun. Total anggaran Rp75 juta.
Lanjut Kahar, Pakaian Dinas Harian (PDH) 25 pasang dengan harga Rp1,5 juta sepasang, dianggarkan Rp37,5 juta. Pakaian ini digunakan anggota dewan ketika melakukan kunjungan kerja.
Terakhir, Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp2 juta sepasang, atau total Rp50 juta. Pakaian lengan panjang ini dikenakan pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan.
Selain empat macam pakaian dinas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggota dan pimpinan DPRD juga diwajibkan memakai pin emas. Di Parepare, pin emas anggota DPRD kurang lebih tujuh gram seharga Rp5 juta, atau dengan jumlah keseluruhan Rp125 juta.
"Sebenarnya dalam aturan, pakaian dinas antara anggota dan pimpinan berbeda tetapi kita seragamkan semua," jelas Rahmat Sjamsu Alam, wakil ketua DPRD menambahkan.
Rahmat menjelaskan, pakaian seragam bagi anggota dan pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif. Pada pasal 12 PP tersebut tertera tentang aturan dan jenis-jenis pakaian seragam dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD.
"Pakaian seragam atau pakaian dinas adalah perintah undang-undang. Mengenai harga, kita jauh lebih di bawah dibanding daerah lain. Di Palopo dengan jumlah anggota DPRD yang sama dengan Parepare tetapi jumlah anggarannya Rp420 juta, kita Rp398,5 juta," ungkap Ato, sapaannya.
Saat ini, anggaran pengadaan pakaian dinas bagi anggota DPRD Parepare dalam tahap proses lelang.