RAKYATKU.COM,PAREPARE - Dinas Perhubungan Kota Parepare memasang papan bicara berisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang tarif resmi perparkiran.
Papan tersebut bertuliskan informasi tarif parkir bagi kendaraan roda dua atau motor adalah Rp1000, roda empat Rp1500, roda enam Rp2000, dan roda 10 Rp2.500.
"Kita mau transparansi mengenai tarif resmi parkir supaya tidak ada lagi kolektor atau jukir yang menungut tarif melebihi batas retribusi berdasarkan Perda,” ujar Mustafa, Rabu, (29/5/2019).
Bahkan, Mustafa juga telah mewanti-wanti para jukir agar mengembalikan sisa uang para pengendara, walau Rp500.
“Kami juga tegaskan agar disertakan karcis supaya tidak ada lagi kebocoran PAD,” tegasnya.
Ditanya soal target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perparkiran, pihaknya optimis bisa melampaui target yang diberikan.
“Target Rp640 juta. Saya ingin lebih baik dari sebelumnya, kalau dulu tidak tercapai, saya ingin capai. Kalau dulu tercapai, saya mau over target. Itu target saya,” ujar Mustafa.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe meminta seluruh SKPD agar taat pada tiga hal, yakni taat asas, taat anggaran, dan taat administrasi.
Persoalan perparkiran yang masuk dalam tiga hal tersebut, kerap “dimainkan” oleh sejumlah jukir. Taufan meminta kepala SKPD untuk segera mengambil langkah tegas.