Minggu, 26 Mei 2019 12:42

Mustofa Nahra Langsung Jadi Tersangka, BPN Bilang Begini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya langsung ditetapkan tersangka, Minggu (26/5/2019).

RAKYATKU.COM - Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya langsung ditetapkan tersangka, Minggu (26/5/2019).

Dia dituduh menyebar informasi hoax seputar aksi 21-22 Mei. Salah satunya dengan mengunggah video penganiayaan sejumlah polisi terhadap seorang pria di dekat Masjid Al Huda, Tanah Abang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Mustofa masih diperiksa. Namun, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi.

Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detikcom, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Tofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi penangkapan Tofa, Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandiaga, Vasco Ruseimy mengaku miris.

"Miris rasanya melihat kejadian kejadian belakangan ini, di saat rakyat akhirnya menjadi takut untuk berpendapat di negara demokrasi ini," ujar Vasco.

Vasco mengatakan pihaknya pun siap untuk memberikan pendampingan hukum pada Mustofa Nahra. Namun, dia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait penangkapan salah satu anggota BPN tersebut.