Kamis, 23 Mei 2019 10:31

Dipanggil Lagi Hari Ini, Kali Ketiga Menag Lukman Diperiksa KPK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi lebih sering hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru kemarin datang, hari ini dipanggil lagi.

RAKYATKU.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi lebih sering hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru kemarin datang, hari ini dipanggil lagi.

Pada Rabu (22/5/2019), Menag diperiksa dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji yang sementara dalam penyelidikan KPK. Namun, belum disebutkan apakah ada dugaan korupsi atau tidak.

Hari ini, Kamis (23/5/2019) Lukman kembali dipanggil KPK dalam kasus lain. Kali ini dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).

Ini merupakan kedua kalinya Lukman dipanggil sebagai saksi untuk Rommy. Dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (8/5/2019).

KPK saat itu mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara Lukman dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya. 

Selain itu, Lukman mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan duit Rp10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.

Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.