Selasa, 21 Mei 2019 17:27

Akui Kemenangan Jokowi, PAN Tetap Gugat KPU ke MK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengakui kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Namun, PAN memastikan tetap menggugat KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RAKYATKU.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengakui kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Namun, PAN memastikan tetap menggugat KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan ada lima daerah pemilihan (dapil) yang akan digugat ke MK.

"Iya, kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan, tadi 5 dapil kami gugat," kata Zulkifli yang juga ketua MPR RI.

Dapil yang akan digugat ke MK tersebut antara lain Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan tiga dapil lainnya.

Terkait hasil pilpres, dia mempersilakan BPN Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke MK. Menurutnya, MK adalah lembaga resmi untuk sengketa bila ada kecurangan atau argumentasi.

"Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi. Kalau ada yang mendemo pasti tidak ingin rusuh," tegasnya.

Saat ditanya apakah PAN ikut mendampingi proses tersebut, Zulkifli Hasan tidak menjawab lugas. "Itu hak BPN menggugat, kalau kami larang, itu namanya melanggar konstitusi," ujar dia.

Dalam pengumuman rekapitulasi nasional yang digelar Selasa dini hari (21/5/2019), pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf meraup suara 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.