Sabtu, 18 Mei 2019 13:52

Mantan Agen CIA Dihukum 20 Tahun Penjara Karena Jadi Mata-mata China

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kevin Mallory
Kevin Mallory

Seorang mantan perwira CIA dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari Jumat (17 Mei) karena menjadi mata-matai China.

RAKYATKU.COM - Seorang mantan perwira CIA dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari Jumat (17/05/2019) karena menjadi mata-mata China.

Kevin Mallory, 62 tahun, dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Spionase karena menjual "informasi pertahanan AS" ke agen intelijen Tiongkok senilai US $25.000 selama perjalanan ke Shanghai pada bulan Maret dan April 2017.

Mallory pernah bertugas di tentara AS, kemudian menjadi agen khusus untuk layanan keamanan Departemen Luar Negeri, sebelum menjadi perwira kasus rahasia untuk CIA.

Mallory adalah salah satu dari beberapa pejabat AS dengan izin keamanan tingkat tinggi yang ditangkap dan didakwa melakukan transaksi tanpa persetujuan dengan intelijen Tiongkok.

Pada bulan Maret, mantan pejabat Badan Intelijen Pertahanan, Ron Hansen menghadapi 15 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan berusaha menjual informasi rahasia kepada Tiongkok.

Pada bulan April, seorang mantan diplomat, Candace Marie Claiborne, mengaku bersalah berbohong kepada penyelidik tentang uang yang ia terima dari agen intelijen Tiongkok dengan imbalan dokumen AS.

Dan dalam kasus yang paling signifikan, pada 1 Mei, mantan perwira CIA Jerry Chun Shing Lee mengaku bersalah sebagai mata-matai China.

Lee menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup. Dia ditangkap pada Januari 2018, karena dicurigai memberikan informasi yang dibutuhkan Beijing untuk menjatuhkan jaringan informan CIA di Tiongkok antara 2010 hingga 2012.