Selasa, 14 Mei 2019 18:14

Satreskrim Polres Gowa Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kota Idaman ke Kejaksaan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Berkas perkara Kota Idaman yang dilimpahkan Polres Gowa, ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Berkas perkara Kota Idaman yang dilimpahkan Polres Gowa, ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Polres Gowa melalui Satuan Reskrim, kini melimpahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Patallasang ke Kejaksaan Negeri Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa melalui Satuan Reskrim, kini melimpahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Patallasang ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Selasa (14/05/2019).

Kasat Reskrim, Iptu Mih Rivai menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah delapan rangkap.

"Hari ini, kita serahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Patallasang, dengan jumlah berkas yang diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap," terang Kasat Reskrim Iptu M Rivai.

Lebih lanjut diketahui, Satreskrim Polres Gowa akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Sinar Indonesia Property selaku developer, dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman.

"Kami telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap PT. SIP, dan jika pihak tersebut tidak juga hadir dalam pemanggilan selanjutnya, maka akan dilakukan penjemputan paksa," terang Kasat Reskrim.

Adapun dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman Patallasang ini, Polres Gowa juga telah menetapkan empat pelaku sebelumnya, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Dispendastri) Gowa, ASS, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Gowa, MF, Kepala Desa Panaikang, IG, dan staf Desa Panaikang, SDL. 

Diketahui, tersangka IG dan SDL melakukan aksinya karena motif ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan.

Dari tangan pelaku tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa Ipeda atau rinci palsu, surat keterangan garapan, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2009, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2015, dan lembar persetujuan prinsip dan ijin lokasi.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus membuat Ipeda atau rinci palsu, atas nama beberapa penggarap dan dilengkapi dengan dokumen lainnya, yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah.

"Pemalsuan juga dilakukan dengan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah tahun 2011, dan tahun 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman tersebut adalah milik PTPN XIV," ungkap Kompol Fajri kepada media, Jumat (26/4/2019) lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang masing-masing merupakan kadis di lingkup pemerintahan Pemkab Gowa, yang kini diamankan itu adalah MF dan ASS.

"Mereka keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei kemarin,” terang Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa.

Berdasarkan informasi kepolisian, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, di antaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat), tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.