RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar menolak adanya penggusuran paksa terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Pasalnya, keberadaan PKL ini dinilai menjadi salah satu penunjang dan daya tarik objek wisata bersejarah.
Alih-alih digusur paksa, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Mario David justru meminta agak diadakan pembinaan bagi para PKL dalam memanfaatkan kawasan wisata tersebut sebagai lahan berdagang.
“Para pedagang seharusnya kita berikan pembinaan yang baik,” katanya.
Untuk melaksanakan program tersebut, ia mengatakan segera membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pemprov Sulsel yang notabene memiliki wewenang terhadap Benteng Rotterdam.
“Kita berharap nanti ke depan kita mencoba membangun komunikasi dengan Pemprov untuk membina mereka (PKL) sebagai penunjang sarana wisata untuk Benteng Rotterdam,” katanya.
Ia mengungkapkan, para PKL tersebut harus diberi pemahaman berdasarkan UUD Nomor 20 Tahun 2009 tentang Trotoar jalan bahwa semua masyarakat berhak untuk menikmati trotoar yang baik, nyaman dan aman.
“Itu harus mereka pahami karena ada tindakan pidana kalau mereka masih berjualan di atas trotoar. Dendanya kurang lebih Rp24 juta dan kurungan maksimal 1 tahun,” katanya.
Menurutnya, para PKL akan memahami hal itu jika diberikan pembinaan. Maka dari itu, pembinaan kepada PKL di sekitar Benteng Rotterdam hingga Popsa harus diberi pembinaan.
“Mereka tidak boleh di atas trotoar lagi. Karena itu adalah hak pejalan kaki. Mereka kemudian dibina lebih ke dalam, ditata lebih cantik, kebersihannya harus lebih diperhatikan,” katanya.