RAKYATKU.COM, GOWA - Jumat, 10 Mei 2019. Di halaman Mapolres Gowa, lima pria dan dua wanita berbaju oranye, digiring masuk. Di dada kiri mereka ada tulisan angka. Mereka adalah tahanan kasus narkoba. Tampak Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menanyai seorang wanita berambut pirang. Di lengan kiri wanita itu, ada tato bertuliskan "Martina".
Mengantongi informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Gowa mendatangi lokasi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Berkat kesigapan petugas, sebanyak tujuh pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dibekuk. Jaringan pelaku yang merupakan kerabat itu, digulung dalam kurun waktu sehari, pada Kamis, (9/5/2019) kemarin.
"Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka, baik pengedar maupun pemakai narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.
Dari tujuh pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap sekitar 13 gram narkotika jenis sabu-sabu, serta beberapa unit HP, dan sejumlah saset plastik putih kosong.
“Ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu, serta Kecamatan Pattallasang,” ucap AKBP Shinto Silitonga.
Diketahui, lima dari tujuh tersangka ini diketahui memiliki hubungan kekerabatan, bahkan dua di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan salah satunya kini dalam kondisi hamil 7 bulan.
Rentetan pelaku tersebut berinisial MD (25) dan MFA (22). Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, dan berhasil diringkus saat keduanya sedang bertransaksi sabu-sabu seharga Rp200 ribu di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sementara penangkapan kedua, dilakukan terhadap MT (22), yang padanya ditemukan 15 saset sabu-sabu saat dibekuk di rumahnya di Jene Madinging, Kecamatan Pattallasang dan kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas. Hingga akhirnya berhasil meringkus keempat tersangka lainnya, yakni MAB (22), RN (35), NY (26), dan IA (22), yang seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” kata Shinto.
Adapun pengungkapan pelaku ini juga merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa, dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Terhadap para tersangka, kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.