Jumat, 03 Mei 2019 12:58

Akuntan Publik Akan Audit LPPDK, Tak Setor Tak Dilantik

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Berakhir sudah waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Berakhir sudah waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019. Ditingkat provinsi, setelah dibuka sejak 26 April lalu, KPU Provinsi Sulsel resmi menutup waktu penyetoran pada Kamis sore (2/5/2019) pukul 18.00 Wita.

Di Sulsel, 16 partai politik telah melaporkan semua LPPDK-nya. Sementara dua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019, LPPDK-nya dilaporkan secara nasional oleh tim pemenangan pusat di KPU RI.

Hanya 4 calon anggota DPD RI yang belum melaporkan LPPDK-nya dengan tepat waktu. Masing-masing Arianto Burhan Makka, Nina Marlina, Mustafa Irate, dan Yunus Razak. Arianto Burhan Makka sendiri baru akan menyetorkan LPPDK-nya pada hari ini, Jumat (3/5/2019).

Komisioner Divisi Umum KPU Sulsel, Asram Jaya, menjelaskan jika semua LPPDK yang telah diterima, selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Waktu untuk mengaudit LPPDK tersebut adalah selama 30 hari. Terhitung mulai tanggal 2 Mei kemarin.

"Kalau tidak laporkan (LPPDK) berarti tidak dilantik, dibatalkan," ungkap Asram.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati. Menurut Upi, tak menyetor LPPDK memiliki sanksi berat. "Sekarang, aturannya (LPPDK), siapa yang tidak menyerahkan maka dibatalkan sebagai calon terpilih," katanya.

Menurut Upi, tak ada lagi perbaikan bagi berkas LPPDK yang telah disetor. Semua LPPDK yang diserahkan, langsung diaudit. 

"Hasil dari audit KAP, kesimpulannya adalah patuh dan tidak patuh. Kalau tidak patuh, sanksinya adalah diumumkan ke publik," pungkasnya.